LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis
Kesempatan bagi dokter yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis kembali terbuka. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP resmi membuka Beasiswa Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (DS RSPPU) Tahap 2 Tahun 2026.
Pendaftaran program tersebut dibuka mulai 14 September hingga 12 Oktober 2026. Program ini merupakan hasil kerja sama LPDP dengan Kementerian Kesehatan untuk mendukung pendidikan dokter spesialis melalui skema berbasis rumah sakit atau hospital-based.
Pada Tahap 2 Tahun 2026, tersedia 107 kuota pendidikan yang tersebar dalam 31 kombinasi program studi dan rumah sakit. Pilihannya mencakup bidang bedah maupun nonbedah. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Bagi dokter yang memenuhi persyaratan, program ini menawarkan dukungan pembiayaan pendidikan sekaligus sejumlah dana pendukung selama menjalani pendidikan spesialis.
Apa Itu Beasiswa DS RSPPU?
Beasiswa LPDP DS RSPPU ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan ingin menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama yang telah ditetapkan.
Dalam skema ini, RSPPU merupakan rumah sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis maupun subspesialis.
Berbeda dengan skema pendidikan spesialis yang sepenuhnya berpusat pada perguruan tinggi, pendekatan hospital-based menempatkan rumah sakit sebagai bagian utama dari penyelenggaraan pendidikan.
LPDP menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia dokter spesialis di Indonesia. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan juga membuat proses seleksi dan penempatan peserta berkaitan dengan kebutuhan tenaga kesehatan.
Tersedia 107 Kuota
Pada tahap kedua tahun ini, LPDP menyediakan 107 kuota yang tersebar pada 31 kombinasi program studi dan rumah sakit.
Bidang yang tersedia cukup beragam.
Untuk kelompok bedah, program mencakup antara lain Ortopedi dan Traumatologi, Bedah Saraf, Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular, Ilmu Bedah, Obstetri dan Ginekologi, Urologi, serta Ilmu Kesehatan Mata.
Sementara kelompok nonbedah mencakup Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Onkologi Radiasi, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Penyakit Dalam, Anestesiologi dan Terapi Intensif, Radiologi, Neurologi, serta Kedokteran Nuklir. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Calon peserta dapat memilih maksimal dua pilihan RSPPU dan program studi tujuan. Pilihan tersebut berasal dari daftar yang diusulkan atau ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Setelah ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa, peserta tidak dapat mengubah RSPPU maupun program studi yang telah dipilih.
Biaya Pendidikan Ditanggung
Salah satu komponen utama program ini adalah dukungan pembiayaan pendidikan.
LPDP menyediakan Dana Biaya Operasional Pendidikan atau SPP, serta sejumlah dukungan lain yang berkaitan dengan proses pendidikan dan pengembangan akademik.
Komponen dana pendidikan mencakup:
- Biaya operasional pendidikan atau SPP.
- Dana penugasan jejaring.
- Bantuan penelitian.
- Bantuan seminar atau konferensi internasional.
- Bantuan publikasi jurnal internasional.
- Dana pelatihan kursus wajib.
- Dana ujian keterampilan.
- Dana uji kompetensi.
Dengan cakupan tersebut, pembiayaan tidak hanya ditujukan untuk biaya kuliah, tetapi juga sejumlah kebutuhan akademik yang berkaitan dengan pendidikan dokter spesialis. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Ada Dana Hidup Bulanan
Selain dana pendidikan, penerima juga memperoleh sejumlah dana pendukung.
Komponen tersebut antara lain dana transportasi, asuransi kesehatan, dana kedatangan, serta dana hidup bulanan.
LPDP juga mencantumkan tunjangan keluarga, insentif kelulusan, dana keadaan darurat, hingga dukungan transportasi dan akomodasi untuk kegiatan tertentu seperti pelatihan kursus wajib, ujian keterampilan, dan uji kompetensi. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Besaran masing-masing komponen mengikuti ketentuan LPDP yang berlaku. Karena itu, calon peserta perlu melihat panduan resmi sebelum membuat perhitungan kebutuhan biaya pribadi.
Syarat Utama Pendaftar
Program ini bukan beasiswa umum yang dapat diikuti semua lulusan perguruan tinggi. Sasaran utamanya adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter aktif.
Pendaftar harus memiliki pengalaman kerja klinis sekurang-kurangnya satu tahun, di luar masa internsip.
Selain itu, calon peserta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku dan Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku sedikitnya satu tahun, tidak termasuk masa internsip. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Dari sisi usia, batas maksimal pendaftar adalah 35 tahun pada 31 Desember 2026.
Pendaftar juga harus memiliki ijazah pendidikan profesi dokter dan memenuhi ketentuan IPK. LPDP menetapkan IPK minimal 2,75 pada skala 4,00 untuk jenjang sarjana dan/atau profesi dokter.
Syarat Bahasa Inggris
Calon peserta juga harus menyiapkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku.
Sertifikat yang diterima berasal dari lembaga yang ditentukan LPDP, antara lain TOEFL ITP, TOEFL iBT, IELTS, atau PTE Academic.
Batas minimal yang tercantum dalam ketentuan program adalah TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0, atau PTE Academic 36. Sertifikat harus memenuhi ketentuan masa berlaku hingga pengumuman hasil seleksi administrasi pada 21 Oktober 2026. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Selain dokumen akademik dan bahasa, pendaftar juga harus mengisi profil diri, riwayat pendidikan, serta komitmen kembali ke Indonesia, rencana setelah studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
Wajib Mendaftar di Dua Sistem
Salah satu hal yang perlu diperhatikan calon pendaftar adalah mekanisme aplikasi.
Untuk skema umum DS RSPPU, peserta harus melakukan pendaftaran pada aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan dan aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
Pendaftar terlebih dahulu menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU melalui sistem Kementerian Kesehatan. Setelah itu, dokumen yang dipersyaratkan harus dilengkapi dalam aplikasi LPDP sesuai kategori pendaftar. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Ada ketentuan khusus bagi pendaftar yang sedang mengikuti proses Beasiswa Dokter Spesialis LPDP Tahap 2 maupun mereka yang sudah memiliki LoA Unconditional. Karena itu, calon peserta perlu membaca kategori pendaftaran dengan teliti sebelum mengajukan aplikasi.
Seleksi Melibatkan LPDP dan Kemenkes
Seleksi program tidak hanya dilakukan oleh satu lembaga.
Peserta mengikuti proses seleksi yang diselenggarakan LPDP dan Kementerian Kesehatan. Kelulusan sebagai calon penerima beasiswa mensyaratkan peserta memenuhi ketentuan dari kedua pihak.
Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 13–20 Oktober 2026, dengan pengumuman hasil pada 21 Oktober.
Selanjutnya, seleksi substansi berlangsung pada 30 November hingga 11 Desember 2026. Pengumuman hasil seleksi substansi dijadwalkan 22 Januari 2027 setelah melalui tahapan konfirmasi dan tes kesehatan.
Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, perkuliahan dimulai pada Februari 2027. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Ada Ketentuan Penempatan Setelah Lulus
Beasiswa ini juga memiliki konsekuensi pendayagunaan setelah penerima menyelesaikan pendidikan.
Dokter penerima beasiswa wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan LPDP dan Kementerian Kesehatan.
Untuk dokter PNS, penempatan diarahkan untuk kembali ke daerah tugas asal. Sementara dokter non-PNS dapat ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan dan ketentuan Kementerian Kesehatan. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami sejak awal. Program ini tidak hanya menyediakan pembiayaan pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan pendayagunaan dokter spesialis setelah lulus.
Pendaftaran Tinggal Sampai 12 Oktober
Pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU Tahap 2 Tahun 2026 masih dibuka hingga 12 Oktober 2026.
Dengan kuota 107 peserta di 31 kombinasi rumah sakit dan program studi, calon pendaftar perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi sudah terpenuhi sebelum melakukan submit aplikasi.
Dokumen seperti STR, SIP, ijazah profesi dokter, transkrip nilai, sertifikat bahasa Inggris, surat rekomendasi, serta dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan sesuai ketentuan.
Program ini menawarkan dukungan yang cukup luas, mulai dari biaya pendidikan, penelitian, publikasi, dana hidup bulanan, transportasi, hingga asuransi kesehatan. Namun, setiap calon peserta tetap perlu membaca panduan resmi karena ketentuan pembiayaan, seleksi, program studi, dan penempatan mengikuti aturan LPDP dan Kementerian Kesehatan.
Bagi dokter yang memenuhi persyaratan dan ingin menempuh pendidikan spesialis melalui skema RSPPU, 12 Oktober 2026 menjadi batas penting yang perlu dicatat dalam kalender pendaftaran.
Sumber Artikel : https://edukasi.kompas.com/
Sumber Gambar : https://edukasi.kompas.com/
