KPK Dorong Perpres Pendidikan Antikorupsi
Daftar Isi
- 1 Latar Belakang Usulan Perpres
- 2 Pendidikan Antikorupsi sebagai Investasi Bangsa
- 3 Sinergi Pemerintah dan Lembaga Pendidikan
- 4 Perpres sebagai Payung Hukum
- 5 Tantangan dalam Implementasi
- 6 Dukungan dari Masyarakat Sipil
- 7 Harapan KPK kepada Presiden Prabowo
- 8 Relevansi dengan Visi Indonesia Emas 2045
- 9 Kesimpulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Antikorupsi. Dorongan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya kasus korupsi yang terus mencoreng wajah bangsa, serta perlunya upaya preventif sejak dini melalui jalur pendidikan.
Pendidikan antikorupsi dianggap sebagai fondasi penting untuk membangun generasi yang berintegritas, berkarakter, dan memiliki kesadaran moral dalam melawan praktik koruptif.
Latar Belakang Usulan Perpres
Menurut KPK, langkah penerbitan Perpres ini sangat strategis untuk memperkuat dasar hukum dan arah kebijakan pendidikan antikorupsi. Selama ini, upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan memang sudah berjalan, tetapi masih bersifat parsial dan belum memiliki payung hukum yang kuat.
Dengan adanya Perpres, pendidikan antikorupsi akan memiliki posisi yang lebih mengikat dalam kurikulum nasional. Tidak hanya sebatas modul tambahan, tetapi menjadi bagian terintegrasi dalam proses pembelajaran formal di sekolah maupun perguruan tinggi.
KPK menegaskan, praktik korupsi tidak hanya soal tindakan melawan hukum, melainkan juga masalah budaya dan moralitas. Oleh karena itu, pendidikan sejak dini adalah cara paling efektif untuk menciptakan perubahan jangka panjang.
Pendidikan Antikorupsi sebagai Investasi Bangsa
Korupsi telah lama menjadi salah satu penyakit kronis yang melemahkan sendi-sendi pembangunan nasional. Tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Melalui pendidikan antikorupsi, nilai-nilai seperti jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, dan peduli lingkungan bisa ditanamkan kepada generasi muda. Dengan begitu, siswa dan mahasiswa tidak hanya dibekali ilmu pengetahuan, tetapi juga karakter kuat untuk menolak segala bentuk penyimpangan.
KPK menilai, pendidikan semacam ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas.
Sinergi Pemerintah dan Lembaga Pendidikan
Penerapan Perpres Pendidikan Antikorupsi tidak bisa berjalan sendiri. KPK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat sipil.
Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memegang peran sentral dalam mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum nasional.
Selain itu, perguruan tinggi juga diharapkan aktif mengembangkan mata kuliah khusus atau memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kegiatan akademik maupun ekstrakurikuler.
Perpres sebagai Payung Hukum
Saat ini, program pendidikan antikorupsi memang sudah berjalan melalui berbagai inisiatif, baik berupa pelatihan pengajar, penyusunan modul, hingga kerjasama dengan sekolah-sekolah percontohan. Namun, tanpa payung hukum yang kuat, program tersebut sulit untuk diimplementasikan secara menyeluruh.
Melalui Perpres, Presiden Prabowo dapat memberikan arah kebijakan yang jelas dan memastikan implementasi pendidikan antikorupsi berlaku secara nasional. Hal ini juga akan memperkuat posisi KPK sebagai lembaga yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan.
Tantangan dalam Implementasi
Meski ide ini mendapat banyak dukungan, penerapan pendidikan antikorupsi tentu tidak lepas dari tantangan. Beberapa di antaranya adalah:
- Keterbatasan sumber daya pengajar → tidak semua pengajar memiliki pemahaman mendalam tentang pendidikan antikorupsi.
- Penolakan budaya → masih ada pihak yang menganggap korupsi sebagai hal biasa atau bagian dari “budaya.”
- Konsistensi kebijakan → program ini harus dijaga agar tidak hanya menjadi jargon politik tanpa implementasi nyata.
- Evaluasi berkelanjutan → perlu sistem monitoring untuk memastikan efektivitas pendidikan antikorupsi di lapangan.
Dukungan dari Masyarakat Sipil
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pendidikan dan antikorupsi juga menyambut baik gagasan ini. Mereka menilai, pendidikan antikorupsi adalah langkah progresif untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Masyarakat sipil berharap agar Perpres yang diterbitkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, termasuk alokasi anggaran, pelatihan pengajar, serta sistem evaluasi yang transparan.
Harapan KPK kepada Presiden Prabowo
KPK menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai prioritas nasional. Dengan latar belakang kepemimpinan yang tegas, Prabowo dinilai mampu mengambil langkah berani untuk memutus mata rantai korupsi sejak akar.
Jika Perpres ini benar-benar terbit, Indonesia akan memiliki pijakan hukum yang kuat untuk mendidik generasi muda menjadi agen perubahan yang berintegritas.
Relevansi dengan Visi Indonesia Emas 2045
Dorongan KPK ini juga sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan masyarakat yang berdaya saing tinggi.
Tanpa pemberantasan korupsi, visi tersebut sulit dicapai. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi melalui jalur formal merupakan bagian integral dari strategi membangun SDM unggul untuk menyongsong masa depan bangsa.
Kesimpulan
Dorongan KPK agar Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpres Pendidikan Antikorupsi menunjukkan keseriusan dalam melawan korupsi melalui jalur pencegahan.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, pendidikan antikorupsi dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh jenjang pendidikan. Ini bukan hanya soal kebijakan pendidikan, tetapi juga strategi nasional membangun integritas bangsa.
Jika berhasil dijalankan, Perpres ini bisa menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju negara yang lebih bersih, adil, dan berintegritas.
Sumber Artikel : https://nasional.sindonews.com/
Sumber Gambar : https://openlibrary.telkomuniversity.ac.id/
Leave a Reply