Daftar Isi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang dikeluarkan Polri untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sedang dalam proses hukum tertentu. Dokumen ini sering menjadi syarat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, daftar CPNS, pengajuan izin usaha, hingga keperluan pendidikan atau imigrasi.
Memasuki tahun 2025, aturan pembuatan SKCK tetap mengacu pada Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK. Namun, ada beberapa pembaruan terutama dalam mekanisme pendaftaran online yang semakin mempermudah masyarakat.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara membuat SKCK baru tahun 2025, mulai dari syarat, berkas, biaya, hingga prosedur pembuatan di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Syarat Membuat SKCK Baru
Untuk mengajukan SKCK baru, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut daftarnya:
- Fotokopi KTP atau kartu identitas lain yang sah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (biasanya diminta 4–6 lembar).
- Sidik jari yang bisa diambil di kepolisian setempat.
- Formulir permohonan SKCK yang diisi pemohon.
Jika permohonan dilakukan secara online, pemohon tetap harus menyerahkan berkas fisik ke kantor polisi yang dituju untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Biaya resmi pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan tetap mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Hingga 2025, tarifnya adalah:
- Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi atau melalui mekanisme pembayaran non-tunai jika menggunakan sistem online.
Prosedur Membuat SKCK
Terdapat dua cara membuat SKCK baru di tahun 2025: offline (datang langsung ke kantor polisi) dan online (melalui portal resmi).
1. Membuat SKCK Secara Offline
- Datang ke kantor polisi sesuai domisili: Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
- Mengambil dan mengisi formulir permohonan SKCK.
- Melampirkan dokumen syarat yang sudah difotokopi.
- Melakukan pengambilan sidik jari.
- Membayar biaya resmi di loket.
- Menunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai dalam 1 hari kerja).
2. Membuat SKCK Secara Online
Polri menyediakan layanan melalui situs resmi skck.polri.go.id. Langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs skck.polri.go.id.
- Pilih menu Formulir Pendaftaran.
- Isi data diri sesuai KTP dan unggah dokumen syarat.
- Pilih kantor polisi yang dituju untuk pencetakan.
- Simpan bukti registrasi online.
- Datang ke kantor polisi dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
- Lakukan pembayaran biaya SKCK.
- Ambil SKCK yang sudah dicetak.
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah habis masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru, selama data diri pemohon tidak berubah signifikan.
Jika ada perubahan status (misalnya alamat, pekerjaan, atau identitas lainnya), biasanya pemohon akan diminta membuat SKCK baru.
Perbedaan SKCK di Setiap Tingkatan
- Polsek (Kepolisian Sektor): digunakan untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di perusahaan swasta.
- Polres (Kepolisian Resor): biasanya diminta untuk pendaftaran CPNS, TNI/Polri, atau kebutuhan lintas daerah.
- Polda (Kepolisian Daerah): digunakan untuk kebutuhan yang bersifat provinsi hingga nasional, termasuk beasiswa dan studi luar negeri.
- Mabes Polri: diperuntukkan bagi keperluan internasional, seperti visa, imigrasi, atau bekerja di luar negeri.
Tips Penting Membuat SKCK
- Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke kantor polisi agar proses cepat.
- Gunakan pas foto dengan latar belakang merah sesuai ketentuan terbaru.
- Cek masa berlaku SKCK agar tidak kadaluarsa saat digunakan untuk melamar kerja atau mendaftar seleksi.
- Untuk pendaftaran online, gunakan koneksi internet stabil agar proses unggah dokumen lancar.
- Datang pagi hari ke kantor polisi agar antrean lebih sedikit.
Peran SKCK dalam Dunia Kerja dan Pendidikan
Hingga saat ini, SKCK masih menjadi syarat wajib dalam banyak seleksi pekerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Dokumen ini menunjukkan riwayat hukum seseorang, sehingga menjadi indikator awal untuk menilai integritas calon pegawai.
Di bidang pendidikan, SKCK juga sering diminta saat mendaftar beasiswa, pertukaran pelajar, atau program studi luar negeri. Bahkan, sejumlah negara mensyaratkan SKCK saat mengajukan visa pelajar atau kerja.
Penutup
Membuat SKCK baru pada tahun 2025 semakin mudah dengan adanya layanan online. Meski demikian, masyarakat tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi berkas dan pencetakan fisik.
Dengan biaya terjangkau Rp30 ribu untuk WNI, SKCK tetap menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki. Bagi Anda yang sedang mempersiapkan lamaran kerja, studi, atau urusan imigrasi, pastikan SKCK sudah diperbarui agar tidak menemui kendala administrasi.
Sumber Artikel : https://www.cnnindonesia.com/
Sumber Gambar : https://www.infoindonesia.id/
