Site icon UnpriEdu

Prof Raymond Gagas Paten Berkeadilan

Raymond

Prof Raymond Rubianto Tjandrawinata menorehkan capaian akademik baru dengan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Ia berhasil mempertahankan disertasi doktoralnya dengan predikat summa cum laude pada Selasa, 15 September 2026.

Pengajar Besar Farmakologi Molekuler Universitas Atma Jaya sekaligus farmakolog molekuler Dexa Group tersebut mengangkat penelitian yang mempertemukan dua bidang yang selama ini memiliki perspektif berbeda, yakni ilmu farmasi dan hukum kekayaan intelektual.

Disertasinya berjudul “Pembadanan Model Paten Farmasi Progresif yang Berkeadilan dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual.” Penelitian tersebut berangkat dari persoalan bagaimana sistem paten dapat tetap memberikan perlindungan kepada inovator, tetapi pada saat yang sama tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh obat secara tepat waktu.

Gagasan itu menjadi bagian penting dari perjalanan akademik Prof Raymond. Selama bertahun-tahun, ia dikenal sebagai peneliti di bidang farmakologi molekuler dan pengembangan obat. Pada April 2026, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) juga mencatatnya sebagai peneliti dengan publikasi Scopus dan paten terbanyak dalam bidang ilmu biomedis interdisipliner. MURI mencatat 222 publikasi terindeks Scopus dan 33 paten yang diakui secara nasional maupun global.

Menghubungkan Farmasi dan Hukum

Penelitian Prof Raymond tidak hanya membahas paten dari perspektif perlindungan kekayaan intelektual. Ia mencoba melihat sistem tersebut dari sisi yang lebih luas, terutama kaitannya dengan kesehatan masyarakat.

Dalam industri farmasi, paten memiliki fungsi penting sebagai insentif bagi perusahaan maupun peneliti untuk melakukan penelitian dan pengembangan. Proses menemukan kandidat obat, melakukan pengujian, memperoleh persetujuan regulator, hingga memproduksinya membutuhkan waktu, sumber daya, dan investasi yang besar.

Perlindungan paten memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya dalam periode tertentu. Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mendorong lahirnya inovasi baru karena inventor mendapatkan perlindungan atas hasil temuannya.

Namun, menurut gagasan yang disampaikan Prof Raymond, keberadaan perlindungan paten tidak cukup jika obat yang telah berhasil dikembangkan belum dapat diakses pasien pada waktu yang dibutuhkan.

Dalam laporan mengenai sidang doktoralnya, Prof Raymond menekankan bahwa inovasi yang memperoleh perlindungan hukum tetap perlu berjalan beriringan dengan kepastian akses masyarakat terhadap produk kesehatan. Ketersediaan obat, harga, pembiayaan, dan mekanisme pengadaan menjadi faktor yang turut menentukan apakah inovasi benar-benar memberikan manfaat kepada pasien.

Gagas Model Paten Farmasi

Dari persoalan tersebut, Prof Raymond memperkenalkan gagasan Model Paten Farmasi yang Berkeadilan.

Salah satu instrumen yang diusulkannya adalah Health Impact Analysis (HIA). Pendekatan ini diarahkan untuk mempertimbangkan dampak kesehatan dalam penerapan sistem paten farmasi.

Dengan pendekatan tersebut, pertimbangan mengenai paten tidak hanya berfokus pada kepentingan pemegang hak dan nilai ekonomi suatu inovasi. Dampaknya terhadap akses kesehatan masyarakat juga menjadi bagian dari analisis.

Konsep tersebut mencoba mencari titik temu antara dua kepentingan. Di satu sisi, inventor membutuhkan kepastian perlindungan agar kegiatan riset dan pengembangan obat tetap memiliki insentif. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan sistem kesehatan yang memungkinkan obat tersedia dan dapat diperoleh ketika diperlukan.

Gagasan ini menjadi semakin relevan karena pengembangan obat merupakan proses panjang dan berisiko. Tidak semua senyawa hasil penelitian dapat berkembang menjadi obat yang digunakan pasien. Prof Raymond sendiri telah lama terlibat dalam penelitian obat dan pengembangan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI). Universitas Atma Jaya menyebut dirinya telah mengembangkan OMAI bersama Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences sejak 2005.

Akses Obat Jadi Perhatian Utama

Dalam konteks kesehatan, keberhasilan suatu inovasi tidak berhenti ketika sebuah obat memperoleh perlindungan paten atau berhasil masuk pasar.

Pasien tetap menjadi pihak yang membutuhkan manfaat akhir dari inovasi tersebut. Karena itu, persoalan harga, distribusi, pembiayaan, serta ketersediaan obat dapat menjadi faktor penting dalam menentukan dampak sebuah inovasi farmasi.

Pandangan inilah yang menjadi salah satu dasar model yang ditawarkan Prof Raymond.

Pendekatan tersebut tidak serta-merta menghilangkan fungsi paten sebagai perlindungan terhadap inovasi. Sebaliknya, model yang digagas mencoba menempatkan perlindungan inovator dan kepentingan pasien dalam satu kerangka pertimbangan.

Dalam pemberitaan mengenai sidang doktoralnya, Prof Raymond menyoroti bahwa obat yang tersedia tetapi sulit diperoleh pasien pada saat dibutuhkan tetap menghadapi persoalan dari sisi manfaat terapeutik. Karena itu, akses menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan inovasi farmasi.

Rekam Jejak di Dunia Farmasi

Capaian doktoral ini melengkapi rekam jejak Prof Raymond di bidang sains dan pengembangan obat.

Pada Juni 2026, Dexa Group melaporkan bahwa Prof Raymond masuk jajaran Top 5% Scientist Globally versi SciRank Global Database. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan analisis terhadap lebih dari 8 juta peneliti, 20 juta karya ilmiah, dan data akademik dari lebih dari 150 negara.

Kiprahnya juga tidak hanya terbatas pada publikasi ilmiah. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menunjukkan nama Raymond Rubianto Tjandrawinata tercatat sebagai inventor dalam sejumlah permohonan paten farmasi.

Salah satunya adalah permohonan paten terkait proses pembuatan sediaan farmasi padat yang mengandung lansoprazole. Dokumen resmi DJKI mencatat Raymond sebagai salah satu inventor bersama peneliti lainnya.

Nama Raymond juga tercantum dalam permohonan paten terkait komposisi farmasi yang mengandung empagliflozin serta invensi tablet yang mengandung vonoprazan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai sistem paten dalam disertasi doktoralnya memiliki hubungan langsung dengan pengalaman panjangnya di bidang penelitian dan pengembangan farmasi.

Menyatukan Inovasi dan Kepentingan Publik

Gagasan mengenai paten farmasi yang berkeadilan pada akhirnya membawa diskusi ke pertanyaan yang lebih besar: bagaimana sistem kekayaan intelektual dapat mendorong inovasi tanpa mengabaikan kebutuhan kesehatan masyarakat?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena industri farmasi memiliki karakter berbeda dibandingkan sejumlah sektor teknologi lainnya. Produk yang dihasilkan berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan manusia, sementara proses penelitiannya dapat membutuhkan investasi besar dan waktu panjang.

Karena itu, perlindungan terhadap inovator tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem penelitian. Pada saat yang sama, akses terhadap obat menjadi salah satu aspek yang menentukan manfaat sosial dari inovasi tersebut.

Melalui penelitian doktoralnya, Prof Raymond mencoba mempertemukan kedua kepentingan itu dalam satu kerangka akademik. Model yang ia tawarkan menempatkan dampak kesehatan sebagai salah satu pertimbangan dalam melihat sistem paten farmasi.

Capaian summa cum laude dari UPH pun menjadi penanda lain dari perjalanan akademiknya. Lebih dari sekadar gelar, penelitian tersebut memperluas pembahasan tentang hubungan antara ilmu farmasi, hukum kekayaan intelektual, inovasi, dan kepentingan kesehatan masyarakat.

Dengan latar belakang sebagai peneliti farmasi sekaligus doktor ilmu hukum, Prof Raymond kini membawa perspektif lintas disiplin yang dapat menjadi bahan diskusi dalam pengembangan kebijakan paten dan akses obat di Indonesia.



Sumber Artikel : https://edukasi.sindonews.com/
Sumber Gambar : https://edukasi.sindonews.com/

Exit mobile version