BPJS Kesehatan kini menghadirkan kebijakan baru yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi, agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani pelunasan besar di awal.

Program cicilan ini menjadi solusi alternatif bagi peserta mandiri yang menunggak iuran dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya. Melalui mekanisme yang jelas dan fleksibel, BPJS berharap tingkat kepatuhan pembayaran iuran dapat meningkat secara signifikan.

Alasan BPJS Kesehatan Terapkan Program Cicilan

Banyak peserta BPJS Kesehatan mengalami kesulitan melunasi tunggakan dalam satu kali pembayaran, terutama pasca pandemi. Tunggakan yang menumpuk kerap membuat peserta enggan mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.

Dengan adanya program cicilan ini, BPJS Kesehatan berupaya menjaga keberlangsungan kepesertaan dan menekan angka nonaktif peserta. Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan semua masyarakat tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan.

“Dengan skema cicilan, kami ingin memberikan kesempatan kepada peserta untuk menunaikan kewajibannya secara lebih ringan,” kata perwakilan BPJS Kesehatan dalam konferensi pers.

Syarat untuk Mendaftar Program Cicilan

Untuk mengikuti program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi peserta:

  1. Status kepesertaan nonaktif akibat tunggakan iuran.
  2. Merupakan peserta mandiri (bukan PBI, ASN, TNI/Polri, atau pekerja penerima upah).
  3. Menyetujui untuk melunasi seluruh tunggakan dalam jangka waktu cicilan yang telah ditentukan.
  4. Melakukan pendaftaran melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
  5. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan mencicil.

Dengan memenuhi syarat tersebut, peserta dapat kembali mengaktifkan kepesertaan secara bertahap sambil menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Cara Daftar Cicilan Tunggakan BPJS

Proses pendaftaran program cicilan dilakukan dengan mudah dan transparan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
    Peserta diminta datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili.
  2. Sampaikan Permohonan Program Cicilan
    Petugas akan memberikan formulir dan menjelaskan ketentuan cicilan.
  3. Hitung Besaran Cicilan
    Besaran cicilan akan disesuaikan dengan jumlah tunggakan dan kemampuan peserta.
  4. Tandatangani Surat Pernyataan
    Peserta wajib menandatangani pernyataan kesanggupan membayar sesuai jadwal.
  5. Bayar Cicilan Pertama
    Kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah pembayaran cicilan pertama dilakukan.
  6. Lanjutkan Pembayaran Sesuai Jadwal
    Pembayaran cicilan berikutnya dilakukan setiap bulan hingga lunas.

Skema dan Jangka Waktu Cicilan

BPJS Kesehatan menetapkan skema cicilan maksimal 12 bulan, tergantung jumlah tunggakan. Jika peserta memiliki tunggakan kecil, jangka waktu pembayaran bisa lebih singkat.

Sebagai contoh, jika peserta menunggak Rp2 juta, maka pembayaran dapat dicicil per bulan sesuai kemampuan dan kesepakatan. Program ini tidak membebankan bunga atau biaya tambahan, sehingga meringankan peserta.

Namun, jika peserta gagal membayar sesuai kesepakatan, maka kepesertaan dapat kembali dinonaktifkan.

Aktivasi Kembali Kepesertaan

Salah satu keunggulan dari program ini adalah peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan setelah cicilan pertama dibayar. Dengan begitu, peserta dan keluarga tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini menjadi solusi penting, terutama bagi keluarga yang membutuhkan akses cepat terhadap layanan kesehatan, tanpa harus menunggu pelunasan seluruh tunggakan.

Dampak Positif Program Cicilan

Program cicilan BPJS Kesehatan diharapkan memberi dampak positif luas, antara lain:

  • Menurunkan jumlah peserta nonaktif.
  • Meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.
  • Memberi kemudahan bagi masyarakat untuk kembali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
  • Mendorong stabilitas keuangan program BPJS secara nasional.

Kebijakan ini juga mendukung prinsip gotong royong dalam pembiayaan kesehatan, di mana semua peserta saling berkontribusi untuk menjamin akses layanan bagi seluruh masyarakat.

Kanal Resmi Pembayaran dan Informasi

Pembayaran cicilan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti:

  • Mobile JKN
  • ATM dan internet banking
  • Kantor pos dan minimarket yang bekerja sama
  • Aplikasi mitra pembayaran resmi BPJS

Peserta juga dapat memantau status pembayaran dan sisa tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN. Informasi lengkap dan panduan teknis juga tersedia melalui call center 165 atau website resmi BPJS Kesehatan.

Pentingnya Menjaga Kepesertaan Aktif

BPJS Kesehatan menekankan bahwa menjaga kepesertaan tetap aktif sangat penting. Dengan status aktif, peserta dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Menunda pembayaran iuran atau membiarkan tunggakan menumpuk hanya akan menyulitkan akses terhadap layanan kesehatan di kemudian hari. Oleh karena itu, program cicilan ini diharapkan menjadi solusi yang membantu banyak keluarga Indonesia.

Imbauan dari BPJS Kesehatan

Dalam keterangannya, BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk segera memanfaatkan program cicilan jika mengalami kesulitan membayar tunggakan. Semakin cepat peserta mendaftar, semakin cepat pula kepesertaan dapat aktif kembali.

“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat. Program cicilan ini bentuk dukungan agar peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan,” ujar perwakilan BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi angin segar bagi peserta mandiri yang sempat kesulitan membayar iuran. Melalui mekanisme ini, peserta dapat mencicil tunggakan tanpa bunga dan mengaktifkan kembali kepesertaan lebih cepat.

Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional.


Sumber Artikel : https://www.cna.id/
Sumber Gambar : https://www.cna.id/