Pemerintah memperkuat upaya mencegah perundungan di lingkungan Sekolah Rakyat. Kementerian Sosial menyiapkan pedoman pencegahan dan penanganan kasus peserta didik, disertai instruksi pengawasan ketat di sekolah berasrama. Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak dari berbagai latar belakang sosial.

Langkah tersebut menjadi perhatian setelah muncul laporan dugaan kekerasan antarsiswa di Sekolah Rakyat Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus itu memperlihatkan bahwa keberadaan sekolah dengan tujuan memperluas akses pendidikan belum otomatis menjamin seluruh siswa terbebas dari kekerasan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan intoleransi tidak boleh terjadi di Sekolah Rakyat. Pemerintah juga menyatakan telah menyiapkan prosedur untuk mencegah dan menangani persoalan tersebut. <Cite refs={[“turn928229search5″,”turn928229search11”]}/>

Pertanyaannya, apakah aturan baru cukup untuk menghentikan perundungan? Jawabannya bergantung pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan yang efektif, dan keberanian seluruh warga sekolah untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan.

Pemerintah Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus

Salah satu langkah penting adalah penerbitan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 128/HUK/2026 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kasus Peserta Didik di Lingkungan Sekolah Rakyat.

Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sosial, keputusan tersebut ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan tercatat diundangkan pada 24 Oktober 2026. Dokumen itu berstatus berlaku. <Cite refs={[“turn928229search0″,”turn226567view0”]}/>

Keberadaan pedoman khusus menjadi penting karena Sekolah Rakyat memiliki karakteristik berbeda dari sekolah reguler. Program ini melayani anak-anak dari keluarga kurang mampu dan menggunakan sistem pendidikan berasrama pada sejumlah satuan pendidikan.

Dalam lingkungan seperti itu, interaksi siswa tidak hanya berlangsung ketika kegiatan belajar mengajar. Mereka juga beraktivitas bersama di asrama, saat makan, beristirahat, dan mengikuti kegiatan pembinaan. Risiko kekerasan karena itu perlu diantisipasi sepanjang hari, bukan hanya selama pelajaran berlangsung.

Pedoman penanganan kasus diharapkan membantu pihak sekolah memahami langkah yang perlu diambil ketika muncul dugaan perundungan. Meski demikian, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari penerbitan dokumen. Sekolah juga harus memastikan setiap petugas memahami prosedur dan menerapkannya secara konsisten.

Pengawasan Siswa Selama 24 Jam

Sebelum pedoman tersebut menjadi perhatian publik, Menteri Sosial telah meminta kepala Sekolah Rakyat memperketat pengawasan terhadap peserta didik.

Dalam rapat koordinasi dengan kepala Sekolah Rakyat pada 2 September 2026, Saifullah Yusuf menekankan tiga hal utama, yakni pengawasan penuh, kepatuhan terhadap prosedur, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pengawasan melibatkan kepala sekolah, pengajar, wali asuh, dan wali asrama. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV sebagai salah satu sarana pendukung. Kepala sekolah diminta membuat laporan berkala mengenai perkembangan kesehatan, kondisi mental, dan latar belakang siswa. <Cite refs={[“turn928229search9″,”turn226567view2”]}/>

Pengawasan 24 jam bukan berarti siswa harus terus-menerus diawasi dengan cara yang mengabaikan privasi. Pengawasan perlu dirancang secara proporsional, dengan memperhatikan keselamatan, martabat, dan kebutuhan perkembangan anak.

CCTV, misalnya, dapat membantu memeriksa kejadian di area yang sesuai, tetapi tidak menggantikan pengawasan langsung dan komunikasi antara siswa dengan pendamping. Sistem tersebut juga perlu memiliki aturan akses dan penyimpanan rekaman agar tidak disalahgunakan.

Yang lebih penting, siswa harus merasa aman untuk berbicara kepada pengajar atau wali asrama ketika mengalami intimidasi. Pengawasan yang baik tidak hanya berfungsi menemukan pelaku setelah kejadian, tetapi juga mendeteksi tanda-tanda masalah sebelum berkembang menjadi kekerasan.

Kasus Pati Jadi Bahan Evaluasi

Dorongan memperkuat pencegahan perundungan juga muncul setelah dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas 10 di Sekolah Rakyat Kabupaten Pati.

Menurut laporan ANTARA pada 10 Oktober 2026, siswa tersebut diduga dikeroyok oleh sejumlah teman setelah dituduh mengambil sabun cuci muka. Korban dilaporkan harus dibawa ke rumah sakit akibat luka-luka. Kementerian Sosial menyatakan kasus itu sedang dimitigasi dan pihaknya berkomunikasi dengan keluarga korban maupun pihak yang diduga terlibat. <Cite refs={[“turn928229search5″,”turn226567view1”]}/>

Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya penanganan konflik secara cepat dan tepat. Tuduhan terhadap seorang siswa tidak boleh menjadi alasan bagi kelompok lain untuk melakukan kekerasan. Dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui prosedur yang adil, bukan diselesaikan dengan hukuman oleh teman sebaya.

Sekolah perlu memastikan bahwa laporan diterima tanpa menyalahkan korban. Pihak yang berwenang juga harus memeriksa keterangan saksi, mengamankan bukti yang relevan, dan memberikan perlindungan agar korban tidak mengalami intimidasi lanjutan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perundungan bisa terjadi di lingkungan yang memiliki aturan ketat sekalipun. Karena itu, evaluasi perlu mencakup bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga kemampuan petugas mengenali tanda-tanda kekerasan dan meresponsnya dengan cepat.

Anak Pelaku Membutuhkan Penanganan Tepat

Penanganan perundungan di Sekolah Rakyat memiliki tantangan tersendiri karena pelaku maupun korban dapat sama-sama masih berusia anak.

Saifullah Yusuf menyatakan bahwa tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dapat diberhentikan. Sementara itu, terhadap siswa yang masih di bawah umur, pendekatan penanganannya perlu mempertimbangkan usia dan kemungkinan rehabilitasi. <Cite refs={[“turn928229search5″,”turn226567view1”]}/>

Pendekatan tersebut tidak berarti kekerasan boleh ditoleransi. Perlindungan korban harus menjadi prioritas, sementara penanganan anak yang diduga melakukan perundungan perlu dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan yang berlaku.

Sekolah dapat melibatkan tenaga profesional apabila siswa membutuhkan pendampingan psikologis atau sosial. Tujuannya bukan hanya menghentikan perilaku agresif, melainkan juga memahami faktor yang melatarbelakanginya dan mencegah kejadian serupa terulang.

Di sisi lain, upaya rehabilitasi tidak boleh mengorbankan hak korban untuk merasa aman. Jika diperlukan, sekolah harus membuat pengaturan perlindungan agar korban tidak terus berhadapan dengan pelaku dalam situasi yang berisiko.

Peran Orang Tua dan Pengajar Sangat Penting

Aturan resmi akan sulit berjalan efektif jika hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah. pengajar, wali asrama, tenaga pendamping, orang tua, dan masyarakat perlu terlibat dalam upaya pencegahan.

Pengajar dan wali asrama berada dalam posisi penting untuk mengenali perubahan perilaku siswa. Anak yang menjadi korban perundungan mungkin menarik diri, terlihat cemas, kehilangan semangat belajar, atau enggan mengikuti kegiatan tertentu. Tanda-tanda tersebut tidak selalu berarti perundungan sedang terjadi, tetapi perlu ditanggapi melalui komunikasi yang aman dan tidak menghakimi.

Orang tua juga perlu mendapat saluran komunikasi yang jelas dengan sekolah. Mereka harus mengetahui kepada siapa laporan disampaikan dan bagaimana tindak lanjutnya dilakukan.

Siswa sendiri perlu dibekali pemahaman tentang batas perilaku yang dapat diterima, cara menyampaikan keberatan, serta langkah membantu teman yang menjadi korban. Pendidikan karakter akan lebih efektif apabila nilai saling menghormati diterapkan dalam keseharian, bukan hanya disampaikan dalam kegiatan seremonial.

Apakah Aturan Baru Bisa Menghentikan Bullying?

Penerbitan pedoman dan pengawasan yang lebih ketat merupakan langkah penting, tetapi belum menjadi jaminan bahwa perundungan akan hilang sepenuhnya.

Efektivitas kebijakan bergantung pada beberapa faktor: kejelasan prosedur pelaporan, kecepatan respons terhadap pengaduan, perlindungan bagi korban dan saksi, kompetensi tenaga pendidik, serta evaluasi rutin terhadap setiap kasus.

Pemerintah juga perlu memastikan siswa tidak takut melapor karena khawatir dianggap membuat masalah atau mendapat tekanan dari teman. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan menjaga kerahasiaan secara tepat dapat membantu sekolah mengetahui masalah yang sebelumnya tersembunyi.

Evaluasi harus dilakukan secara berkala untuk melihat apakah pengawasan benar-benar berjalan dan apakah penanganan kasus menghasilkan perbaikan. Data pengaduan perlu dibaca secara hati-hati: peningkatan laporan tidak selalu berarti kekerasan meningkat, sebab bisa juga menunjukkan siswa semakin percaya terhadap mekanisme pelaporan.

Pada akhirnya, aturan baru dapat menjadi fondasi penting untuk mencegah perundungan di Sekolah Rakyat. Namun, keberhasilannya ditentukan oleh tindakan nyata setiap hari. Sekolah harus memastikan anak merasa aman untuk belajar, tinggal di asrama, menyampaikan pendapat, dan meminta pertolongan tanpa takut direndahkan atau disakiti.

Pendidikan yang berpihak kepada anak bukan sekadar membuka akses sekolah bagi keluarga kurang mampu. Pendidikan juga harus menjamin bahwa setiap anak memperoleh perlindungan, penghormatan, dan kesempatan berkembang dalam lingkungan yang aman.


Sumber Artikel : https://www.tempo.co/
Sumber Gambar : https://www.tempo.co/